Rumah Restorative Justice Upaya Penyelesaian Hukum Secara Berkeadilan

PEMALANG, mediakita.co- Kejaksaan Negeri Pemalang resmi meluncurkan rumah restorative justice, Selasa (9/8/2022).

Peluncuran program ini bertempat di balai rakyat kawasan wisata Benowo Park, Desa Penggarit, Kecamatan Taman. Adanya rumah restorative justice, dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan peri kemanusiaan.

Kevin I. Minor dan J.T. Morrison mendefinisikan restorative justice sebagai suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Penjelasan ini tercantum dalam buku “A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives” yang terbit tahun 1996.

Restorative justice secara resmi diterapkan Kejaksaan Agung di tahun 2020. Melalui PERJA (Peraturan Jaksa Agung) nomor 15 tahun 2020.

Dalam penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti, pembentukan rumah restorative justice wadah penyelesaian masalah hukum secara damai.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya (restorative justice) diharapkan keadilan lebih bersifat humanis. Kemudian juga tata cara penyelesaiannya menonjolkan kearifan lokal,” jelasnya.

Restorative justice berlaku untuk kasus pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun. Kemudian, pelaku bukan residivis.

“Syarat diterapkan restorative justice itu ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pelaku juga baru pertama kali melakukan dan ada kesepakatan damai antara pihak pelaku dan pihak korban,” kata Kajari Pemalang, Fanny Widyastuti.

Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, adanya rumah restorative justice adalah langkah besar dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Rumah restorative justice merupakan hal yang sangat baik dan luar biasa untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Adanya restorative justice, juga dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah.

“Dengan tumbuhnya keadilan di masyarakat dan perdamaian tentu sebuah langkah positif. Lebih jauh, akan membuat daerah lebih stabil sehingga dapat menaikkan kesejahteraan rakyat,” ucap Wakil Bupati Pemalang.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait