Sat Pol PP dan Polsek Ampelgading Pasang Plang Larangan Prostitusi di Jalur Pantura

Mediakita.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pemalang bersama dengan Polsek Ampelgading memasang Plang/Reklame himbauan dan larangan penyelenggaraan prostitusi dan asusila, Jumat (15/12/2017).

“Dalam rangka mencegah terjadinya praktek Prostitusi dan perbuatan asusila di sepanjang kawasan warung pantura yang terletak di desa Jatirejo kec. Ampelgading Kab. Pemalang,” jelas Kapolsek Ampelgading, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, AKP Heryadi Noor, SH.

Menurut AKP Heryadi, pihaknya sengaja memasang plang tersebut ditempat itu agar para pemilik warung bisa membaca larangan itu supaya mereka tidak mencoba untuk menyelenggarakan prostitusi diwarung-warung mereka.

“Sebelum pemasangan plang tersebut kami juga telah memberikan himbaun kepada para pemilik warung dan nantinya setelah plang larangan itu terpasang kami juga akan secara intensif memantau kegiatan ditempat tersebut,” tambah Kapolsek

Perbuatan menyelenggarakan prostitusi atau melakukan asusila di tempat itu bisa melanggar pasal II nomor 2 tahun 2013 perda kab. Pemalang tentang K3 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

“Pemasangan Plang ditempat terbuka juga agar dibaca oleh masyarakat yang melintas atau pengunjung tempat itu supaya tidak coba-coba melakukan prostitusi disitu,” pungkas Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.