Satpol PP Pemalang Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal

PEMALANG, mediakita.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, berhasil menggagalkan perederan ribuan batang rokok ilegal, Kamis (2/11/2023).

Ungkap kasus ribuan rokok ilegal di Pemalang ini, merupakan hasil kerjasama satpol pp dengan Bea Cukai Cabang Tegal.

Diterangkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, pihaknya mengamankan rokok ilegal dari sebuah bus yang berjalan dari Madura menuju ke Jakarta.

“Diperoleh informasi A1, adanya bus dari Madura ke Jakarta yang membawa paket kemasan kotak yang didalamnya ada ribuan batang rokok ilegal. Setelah diikuti, dibuntuti bus masuk rest area di KM 139, di wilayah Kabupaten Pemalang kami langsung mengambil tindakan penggeledahan dan didapati sebanyak 23 karton rokok ilegal,” jelasnya.

Total rokok ilegal yang diamankan, mencapai 180.800 batang. Jika dirupiahkan berjumlah Rp. 226.904.00.

Bacaan Lainnya

Nantinya, rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Cabang Tegal guna dimusnahkan.

“Pemusnahan itu nanti di bea cukai. Sebab yang punya kewenangan itu mereka,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP Pemalang.

Sementara itu, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh satpol pp.

“Saya ucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pengungkapan kasus rokok ilegal ini. Terungkapnya kasus ini, kita bisa mencegah potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta,” ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, Bupati Pemalang meminta agar operasi rokok ilegal segera dimasifkan.

“Kita minta nanti satpol pp untuk melakukan operasi, menggempur rokok ilegal,” pungkasnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait