BREBES, Mediakita.co – Kasus pestisida palsu kembali diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap tiga pelaku pengedar pestisida palsu. Saat itu, Polisi mendapatkan laporan dari para petani terkait adanya produksi pestisida palsu di Banjarharjo.
Setelah dilakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peralatan, bahan baku serta beberapa lembar kertas merek. Dua pelaku lainnya, yakni AL dan SP diamankan di wilayah Kecamatan Kersana pada Selasa (24/2) lalu.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AL, SP dan S. Untuk kedua pelaku, AL dan SP diamankan di wilayah Desa Cigedog, Kecamatan Kersana dan pelaku S diamankan di Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo. Penggerebekan sebuah rumah produksi dan pelaku tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Brebes Iptu Tasudin di dua lokasi berbeda.
“Ribuan botol dari berbagai jenis merek pestisida berhasil kita amankan,” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Jumat (26/2/2021).
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Brebes Iptu Tasudin mengatakan, seorang pelaku yang berhasil diamankan yakni di lokasi Kecamatan Banjarharjo pada Sabtu (20/2/2021) lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sedang mengangkut pestisida ilegal atau peptisida palsu untuk diedarkan diwilayah Brebes.
“Saat ditemukan, mobil kedapatan mengangkut pestisida palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Brebes,” kata Tasudin.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketiganya diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.
Sementara menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pengedar pestisida palsu karena pestisida palsu tersebut sangat merugikan bagi para petani.
“Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Karena pestisida palsu ini akan merusak produksi. Jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Yulia Hendrawati.
Bahkan, dampak dari peredaran pestisida palsu di wilayah Brebes membuat penurunan produksi pertanian hingga bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli pestisida. (jun/dn/mediakita.co)