Sejauh Mana Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Psikososial? Simak Ini Upayanya

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Psikososial.

NASIONAL, mediakita.co – Dalam rangka peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2023, dan Peringatan Hari HAM Sedunia ke-75, Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan YAKKUM dengan dukungan program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), BfDW (Brot für die Welt) serta CBM Global akan selenggarakan forum multi pemangku kepentingan untuk mengkampanyekan perlindungan penyandang disabilitas psikososial atau mental dari tindak kekerasan serta pemenuhan hak bagi semua orang yang mengalami masalah kesehatan jiwa termasuk penyandang disabilitas psikososial atau mental.

Rencananya hal tersebut akan dihelat melalui Forum Multi Pemangku Kepentingan Isu Kesehatan Jiwa di Indonesia terkait Peran dan Kontribusi para Pihak dalam Upaya Menciptakan Lingkungan yang Mendukung Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Psikososial dari Kekerasan.

Secara spesifik penyandang disabilitas psikososial atau mental merupakan penyandang disabilitas yang rentan mengalami kekerasan. Kerentanan tersebut disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya adanya stigmatisasi terhadap disabilitas psikososial atau mental besar sehingga ada penolakan baik di tingkat keluarga maupun masyarakat.

“Bahwa upaya perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas psikososial telah tercantum dengan adanya Pokja P5HAM yang telah disepakati sebagai grand design dan dikuatkan dengan adanya peta jalan P5HAM yang telah disahkan,” kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).

“Kegiatan ini menjadi momen yang sangat baik untuk menguatkan kerjasama pemerintah dan organisasi masyarakat untuk memastikan penguatan upaya pembebasan kekerasan dan menciptakan lingkungan yang mendukung, yang bebas dari kekerasan,” lanjutnya.

Kegiatan yang dilaksanakan didukung oleh Program INKLUSI yang merupakan program kemitraan Australia – Indonesia yang berusaha untuk meningkatkan partisipasi kelompok marginal dalam pembangunan sosial-budaya, ekonomi, dan politik di Indonesia, serta manfaat yang mereka peroleh dari pembangunan tersebut.

INKLUSI bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk memajukan upaya mereka dalam mencapai kesetaraan gender, hak-hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial. Felicity Lane selaku first secretary dari Kedutaan Australia untuk Indonesia dalam sambutannya juga menyatakan bahwa Indonesia dan Australia memiliki upaya yang sama untuk mengupayakan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas termasuk penyandang disabilitas psikososial.

“Pemerintah Australia sangat bangga dapat mendukung berbagai program kerja pemerintah Indonesia dan juga Organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Penyandang Disabilitas. Besar harapan kami bahwa kerja sama lintas sektor bisa semakin diperkuat untuk memastikan perlindungan terutama bagi penyandang disabilitas psikososial untuk terbebas dari kekerasan,” kata Felicity Lane.

Sementara itu Ketua Pengurus YAKKUM dalam sambutannya juga mengatakan bahwa YAKKUM percaya bahwa Indonesia yang adil dan Sejahtera dapat terwujud jika semua pihak berpartisipasi aktif dan setara dalam mengupayakan kesejahteraan yang adil dan beradab tanpa memandang suku, agama dan latar belakang ekonomi dan afiliasi politik.

“Dalam rencana strategis YAKKUM yang ke 7 yang saat ini berjalan, salah satu misi YAKKUM adalah mewujudkan Pembangunan yang inklusif bagi seluruh ciptaan terutama bagi mereka yang terpinggirkan dan tidak mempunyai akses untuk pemenuhan hak – hak dasarnya sebagai manusia yang bermartabat, khususnya penyandang disabilitas termasuk disabilitas psikososial,” – kata Ketua Pengurus YAKKUM, Pdt. Simon Julianto.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Yogyakarta, Endang Patmintarsih, menyampaikan sambutan dari Gubernur DIY yang menyatakan bahwa Pemerintah DIY senantiasa berkomitmen dalam pemenuhan dan perlindungan untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi pribadi mandiri dan berdaya. Pemerintah DIY sendiri menjadi salah satu pihak yang selama ini telah membangun kemitraan yang setara dengan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan pemenuhan hak bagi penyandang psikososial.

“Pemerintah DIY telah senantiasa berkomitmen dalam pemenuhan dan perlindungan dalam aspek bernegara untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi pribadi yang mandiri dan berdaya. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dan hak penyandang disabilitas,” kata Endang.

I Gusti Ayu Bintang Darmawanti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan menjadi sarana dan penguat silaturahmi lintas sektoral untuk memastikan terbangunannya perlindungan bagi penyandang disabilitas terutama penyandang disabilitas psikososial.

“Kekerasan yang terjadi pada penyandang disabilitas tidak terungkap sehingga seringkali tidak terselesaikan. Adanya UU Kekerasan seksual yang saat ini bersifat komprehensif sehingga dapat menjamin kepastian hukum khususnya pada kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas,” kata Bintang Darwamanti.

Ada juga perwakilan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani juga mengatakan bahwa pembagian peran sesuai untuk penguatan tindak lanjut kedepan sangatlah penting.

“Besar harapan bahwa seminar hari ini akan menghadirkan butir-butir usulan konkrit yang dapat kita kerjakan bersama ke depan, dengan pembagian peran yang memungkinkan kita silang sumber daya dan saling menguatkan kewenangan yang mendorong perbaikan yang dimaksud dapat terwujud, melalui kerja bersama multipihak, pemerintah dan masyarakat, dari lokal ,nasional juga dengan kerjasama internasional,” kata Andy.

Sementara itu, direktur jenderal pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Saut Poltak Silitonga menyatakan bahwa hari ini menjadi tanda dan menjadi hari dimulainya peningkatan peran dari berbagai sektor sekaligus menunjukkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan jiwa. HAM menjadi hak setiap manusia, sehingga kondisi termarginalkannya penyandang disabilitas tidak menjadi alasan untuk tidak mensejajarkan dengan orang lain.

“HAM menjadi hal yang melekat pada setiap manusia sehingga setiap orang perlu untuk punya pemahaman yang baik akan hak-hak sesama manusia. POKJA P5HAM menjadi landasan bagi KEMENKUMHAM untuk melakukan koordinasi dengan 17 kementerian dan memikirkan solusi yang inovatif untuk membangun kesadaran dan kolaborasi dengan setiap pihak untuk menyelesaikan permasalahan sistemik,” kata Reynhard.

Untuk diketahui, Pusat Rehabilitasi YAKKUM adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Yogyakarta yang mempunyai mandat untuk mendukung orang-orang penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak mereka dengan membangun masyarakat yang inklusif melalui layanan yang berkualitas, terjangkau dan terpadu.

 

 

Pos terkait