Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Dibekuk

Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Dibekuk

Batang, Mediakita.co-Setelah buron selama setahun Casudin alias Mboyak (54) warga Desa Pasekaran Rt 1/1 Kecamatan Batang,akhirnya dapat dibekuk petugas kepolisian. Mboyak merupakan pelaku pencabulan terhadap EF (14) yang terjadi 24 Agustus 2014 lalu di Bendungan Kramat, Kelurahan Kecepak, Batang.

Kapolres Batang AKBP Joko Setiono SIK SH MHum saat gelar perkara mengatakan, setelah melakukan perbuatan pidana, pelaku sempat melarikan diri di daerah Bogor, Jawa Barat. “Kami sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku selama setahun, Alhamdulillah akhirnya bisa tertangkap pada bulan September ini. Namun kami juga masih mengejar pelaku lainnya yang merupakan DPO,” tutur Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku bermula saat korban EF datang ke rumah temannya di Pasekaran. Sekira pukul 19.00 WIB datang teman korban lainnya, tidak berselang lama datang Edi dan Mboyak sembari membawa minuman keras jenis AO dan Bir. Korbanpun kemudian dipaksa meminum miras tersebut, dan setelah merasa pusing dia minta kepada temannya untuk diantar pulang.

Ternyata teman korban diancam kedua pelaku, sehingga tidak berani. Dan setelah korban lemas akibat pengaruh miras, sekira pukul 23.30 WIB dia dibawa ke lokasi Bendungan Kramat dengan menggunakan sepeda motor milik teman korban.

“Korban dinaikan motor dengan cara diapit Edi dan teman korban, sedangkan Mboyak meminta teman korban yang lain untuk mengantarkan. Sesampainya di bendungan Kramat, kedua pelaku yang sudah mempunyai niat jahat langsung membawa korban ke sebuah gubuk. Di dalam gubuk itulah para pelaku berusaha menyetubuhi korban. Mboyak sendiri yang berusaha menyetubuhi gagal melakukannya, karena korban terus berontak dan menolak,” jelas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Merasa putus asa, Mboyak akhirnya hanya mencabuli korban dan setelah puas, para pelaku pergi dan meninggalkan korban sendirian di dalam gubuk.

Korban kemudian diantar pulang teman pelaku keesokan harinya, dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

“Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Batang. Mendapat laporan, kami langsung memeriksa korban dan para saksi, selain itu juga melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dan ternyata para pelaku sudah melarikan diri,” ujar Joko..

Untuk saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sedangkan Mboyak harus mendekam di tahanan Polres Batang dan dikenai pasal 82 UU Ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Petugas juga masih meninta keterangan para saksi guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

(MK 011)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.