Sosisialisasi Pelarangan Jaring Payang dan Cantrang

Sosisialisasi Pelarangan Jaring Payang dan Cantrang
Sosisialisasi Pelarangan Jaring Payang dan Cantrang

PEMALANG, mediakita.co – Kasat Polair Sunardi, S.H, memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik, Kamis ( 12/1/2017 ).

Bertempat di KUD Mino Misoyosari Tanjungsari, Kelurahan Sugihwaras Kabupaten Pemalang, Sunardi menyampaikan bahwa penundaan larangan penggunaan jaring cantrang hingga Juni 2017. Hal itu karena semula mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 penggunaan cantrang berakhir pada Oktober 2015. Kemudian pemerintah memberikan toleransi hingga 31 Desember 2016 dan akhirnya ditunda hingga Juni 2017 lantaran nelayan belum siap.

“Pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini berakhir pada bulan oktober tahun 2015, tapi dari pemerintah memberikian toleransi hinggga akhir tahun 2016, kemudian di tunda lagi hingga bulan juni 2017,” katanya.

Saat tim mediakita.co berbincang dengan salah satu nelayan, Wanto (38), mengatakan penggunaan jaring dogol, payang, cantrang mampu menghasilkan pendapatan yang lebih banyak bagi nelayan karena lebih banyak ikan yang terjaring. Namun hal itu dilakukan kalau musim tangkap ikan saja.

“Biasanya begitu kalau pas musim ikan lagi banyak, saya bisa banyak penghasilannya karena menggunakan jaring itu,” ujarnya,

Bacaan Lainnya

Namun Wanto sadar bahwa penggunaan cantrang dalam jangka waktu yang lama akan merusak kehidupan dibawah laut karena bibit ikan pun turut ikut terjaring semua sehingga tidak ada pengembangbiakan secara alami dilaut.

“Larangan itu bagus, supaya pekerjaan nelayan tidak putus karena bibitnya dilarang untuk di tangkap, jadi ini menjadi prioses jangka panjang,” pungkasnya. Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua TPI Tanjungsari, Ketua KUD Mina Misoyosari, Ketua HNSI Cabang Pemalang dan nelayan setempat kurang lebih 60 nelayan.

Pada kesempatan yang sama juga ditambahkan oleh Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Riswanto mengenai sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak serta penyuluhan bahaya narkoba oleh KBO Satuan Narkoba.

 

Oleh : Fatah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.