NASIONAL, mediakita.co – Pemerintah isyaratkan izinkan sekolah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Mungkinkah ini menjadi penegasan perihal bantahan saber pungli keluarkan 58 praktek pungli yang sering terjadi di lingkungan pendidikan ?
Dilansir antara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini pemerintah mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat.
“Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah,” ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa sekarang waktu bagi para alumni untuk memberi sumbangan kepada bekas sekolahnya, terutama kepada murid dari keluarga tidak mampu yang kini belajar di sana.
Sekolah, menurut dia, bisa menggunakan sumbangan dana dari masyarakat untuk memajukan sekolah.
“Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju,” katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan peraturan yang isinya bahwa pada dasarnya dalam rangka memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat asal tak memaksa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, sudah mengonsultasikan penerapan kebijakan itu ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
“Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang, ” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melarang sekolah melakukan pemungutan dana semacam itu karena kerap menemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Seperti di ketahui, sebelumnya Ketua satuan tugas (Satgas) sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) Komjen Dwi Priyatno membantah perihal adanya informasi saber pungli keluarkan 58 jenis praktek pungli yang sering terjadi di lingkungan pendidikan.
Kendati demikian apabila masyarakat menemukan adanya perilaku menyimpang tersebut maka dapat melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti oleh Satgas Saber Pungli. Karena tindakan pungli merupakan tindakan yang mengambil atau memungut biaya di luar yang seharusnya atau di luar ketentuan yang ada, dan bila terjadi harus ada yang menindak.
Redaksi : mediakita.co