Tak Ada “BPJS Kesehatan Haram” Dalam Fatwa MUI

tak ada fatwa haram bpjs kesehatan dalam fatwa MUI
tak ada fatwa haram bpjs kesehatan dalam fatwa MUI

Mediakita.co – “Tak ada kata-kata haram dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram,”. Ungkap kepala Komunikasi BPJS Kesehatan, Ikhsan saat meluruskan informasi mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI.
Menurut Ikhsan, MUI hanya memberikan dua rekomendasi kepada BPJS. Pertama, agar pemerintah menerapkan standar minimum atau taraf hidup layak kesehatan bagi publik. Kedua, agar aturan, sistem dan format BPJS kesehatan dapat sesuai prinsip syariah.
“Ini sekaligus meluruskan yang beredar di sejumlah media dan media sosial. Tidak pernah MUI menyebut haram,” ujarnya seperti dilansir dalam kompas.com.
Ikhsan menambahkan, dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan bertemu dengan sejumlah ulama untuk membahas dua rekomendasi MUI itu. Menurut dia, BPJS selama ini hanya berperan menjalankan regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR. Jika pemerintah dan DPR setuju merevisi UU untuk menindaklanjuti rekomendasi MUI, maka BPJS siap melaksanakannya.
“Selama ini, kami juga berjalan dengan regulasi yang sudah ada,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.