ajibpol
NASIONAL

Tambah Ketat ! Larangan Mudik 2021 Berlaku Mulai 22 April, Ini Peraturannya

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah merubah peraturan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Perubahan larangan mudik diperketat berlaku mulai hari ini, Kamis tanggal 22 April 2021. Sebelumnya, larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Perubahan larangan mudik ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” , Jelas Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Kamis (22/4/2021).

Sedangkan, selama pelarangan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana ketentuan sebelumnya. Yakni ketentuan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga :  Tinggal 10 Hari, BPS Minta Partisipasi Aktif Masyarakat Ikuti Sensus Penduduk Online

Protokol

Perubahan larangan mudik ini dengan menambahkan beberapa ketentuan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga :  Negara Lain Kaget : Indonesia Berhasil Lakukan Uji Vaksin Corona ?

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

1 2 3

Artikel Lainnya