Tanggapi Desakan Dibubarkan, Mahfud Md Jelaskan Kedudukan MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan

Bharada E Ubah Keterangan, Pembunuh Brigadir J Terungkap, Mahfud :  Yang Diskenariokan Sudah Terbalik
Bharada E Ubah Keterangan, Pembunuh Brigadir J Terungkap, Mahfud :  Yang Diskenariokan Sudah Terbalik

JAKARTA, mediakita.co-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Maahfud Md menanggapi adanya desakan publik untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menyusul penangkapan seorang oknum anggota Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah (AZ) oleh Densus 88 Antiteror.

Mahfud mengingatkan, Kedudukan MUI telah diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan. Untuk itu, tidak bisa dengan sembarangan membubarkan MUI.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh. Karena sudah disebut didalam beberapa peraturan per-undang2-an. Misal di dalam UU No. 33 Tahun  2014 tentang Jaminan Produk Halal, (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” jelas Mahfud, disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (19/11/2021).

Untuk itu, Mahfud meminta untuk tidak berfikir untuk membubarkan lantaran ada penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI.

“Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari “Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan” dan “Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI”.  Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, Mahfud juga meminta jangan mengartikan penangkapan oknum yang terduga teroris itu dengan menyalah artikan aparat menyerang wibawa MUI. Karena menurut mantan ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) ini,  teroris bisa ditangkap dimana saja.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, “jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI”. Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” tandasnya.

Seperti diketahui, penangkapan anggota MUI oleh Densus 88 cukup menyita perhatiaan publik. Tak hanya itu, dampak lanjutan perhatian dari kasus ini adalah muncul suara-suara tentang pembuaran MUI.

Suara pembubaran MUI sempat viral sejumlah platform media sosial. Diketahui, MUI telah mengnonaktifkan Ahmad Zain An-Najah, yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Polisi menduga Ahmad Zain terlibat jaringan Jamaah Islamiyah.

Pos terkait