Kontroversi MUI DKI : Dari Bantuan 10 M, Bentuk Cyber Army, Hingga Dianggap Melanggar Fatwa MUI Sendiri

Kontroversi MUI DKI : Dari Bantuan 10 M, Bentuk Cyber Army, Hingga Dianggap Melanggar Fatwa MUI Sendiri

JAKARTA, mediakita.co- Pembentukan tim siber Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dengan dalih untuk melawan buzzer penyerang ulama dan Gubernur Anies Baswedan menuai kontroversi. Pasalanya, langkah itu dinilai telah melanggar Fatwa MUI sendiri.

Aktivis Jaringan Islam Liberal Mohamad Guntur Romli  mempertanyakan motif pembentukan tim siber MUI DKI Jakarta yang dinilai melanggar Fatwa MUI. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini kemudian mengaitkan bantuan 10,6 Miliar dari Pemprov DKI Jakarta.

“Fatwa MUI tapi tidak dijalankan oleh MUI sendiri, apa karena duit Rp 10 Miliar?,” kata Mohamad Guntur Romli, melalui akun Twiternya @GunRomli, Jumat (19/11/2021).

Dalam pernyataannya, Guntur Romli juga meminta tanggapan MUI Pusat terkait dengan fatwanya yang dinilai bertentangan.

“Fatwa tergantung harganya, bisa ada, bisa tiada. Gimana sih nih @MUIPusat ? Fatwanya bertentangan gini. Apa karena ingin lindungin Anies ??,” tanya Guntur, dalam Tweets yang lain.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Guntur Romli menyertakan tangkapan layar tiga berita terkait. Pertama, Fatwa MUI tentang Aktivitas Buzzer Hukumnya Haram, kedua : berita PSI Kritisi Hibah DKI ke MUI Rp. 10 M : NU-Muhamadiyah Hanya Rp. 2 M – Rp. 1,8 M, dan berita tentang MUI DKI Bentuk Cyber Army Lawan Buzzer Penyerang Ulama dan Anies.

Di media sosial, tanggapan serupa dari berbagai kalangan masih terus mewarnai percakapan netizen. Penulis dan pegiat sosial politik Deny Siregar juga menyampaikan kritik serupa.

“Gimana sih nih, @MUIPusat? Fatwanya bertentangan gini. Apa karena ingin lindungin Anies ??,” tanya Denny siregar, melalui akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7, Jumat (19/11/2021).

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membentuk tim siber. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) se-DKI Jakarta di Hotel Bintang Wisata Mandiri, Senin (11/10/2021).

“Saya berharap di era penuh tantangan saat ini, MUI DKI tidak kalah untuk menguasai teknologi karena bidang infokom ini adalah otak MUI DKI dalam bidang informasi,” kata Munahar, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Tidak hanya buzzer yang melawan ulama, Munahar juga berharap infokom dan MUI DKI bisa membela dan membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Dia mengatakan jika para buzzer mencari kesalahan Anies, maka infokom mengangkat keberhasilan Anies, baik tingkat nasional maupun internasional.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Dijelaskan, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

“Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Asrorun kepada wartawan, pada dekade awal tahun ini, Jumat (12/2/2021).

“Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap dia.

Disaat yang sama, disebutkan bagian ketiga dalam fatwa ini bahwa memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

“Kemudian, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” kata Asrorun, saat itu.

Pos terkait