ajibpol
NASIONAL

Terbaru : BLT Dana Desa Naik Jadi 2,7 Juta/Keluarga, Ini Penjelasan Pemerintah

Dalam PMK teranyar ini, skema penyaluran dana desa juga turut dirubah, yakni memberlakukan sejumlah penyederhanaan (relaksasi) dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II. Caranya, dengan mengalihkan persyaratan peraturan desa tentang PMK ini (APBDes), menjadi persyaratan penyaluran tahap III.

Dengan demikian maka penyaluran dana desa tahap I lebih sederhana, yaitu hanya melalui peraturan atau bupati/walikota tentang penetapan rincian dana desa, dan surat kuasa pemindahbukuan. Untuk tahap ke dua, menjadi tanpa persyaratan.

Tetapi, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III. Sedangkan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.

Keputusan terbaru ini berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran. Pada PMK ini, persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.

“Bahkan, penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Seknas Jokowi Jateng : Di Kepemimpinan Jokowi dan Ganjar, Perubahan Sudah Ada Digenggaman

Pengaturan terbaru ini juga menjadi lebih cepat dibanding sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan. Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2019.

Seperti diketahui, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi pada 30 April 2020, Capaian ini meningkat sebesar 195,95 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Peraturan terbaru ini diharapkan dapat makin mempercepat penyaluran dana desa. Tercatat, penyaluran dana desa pada Mei 2020 diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun. Hingga akhir Mei 2020 penyaluran dana desa diperkirakan mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9% dari pagu alokasi.

“Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkirakan sudah mencapai Rp42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, pada semester pertama tahun 2020, penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa,” tandasnya.

 

1 2

Artikel Lainnya