Terungkap : 70 % Warga Tak Bermasker, Jokowi Libatkan TacNI dan Polri Disiplinkan Warga, Ini Sangsinya

Terungkap : 70 % Warga Tak Bermasker, Jokowi Libatkan TNI dan Polri Disiplinkan Warga, Ini Sangsinya
Terungkap : 70 % Warga Tak Bermasker, Jokowi Libatkan TNI dan Polri Disiplinkan Warga, Ini Sangsinya

BANDUNG, mediakita.co. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentinfnya strategi intervensi berbasis lokal dalam penanganan Virus Corona (Covid-19). Menurutnya, skup penanganan dalam wilayah kecil menjadi yang paling penting.

PSBB tingkat desa, PSBB tingkat kampung, saya kira melokalisir covid dalam skup-skup kecil akan memudahkan kita dalam mneyelesaikan masalah-masalah kita yang ada dilapangan,” tegasnya, saat meninjau penyuntikan vaksin Corona di Bandung, Jawa Barat, yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Selasa (10/8/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti masih adanya pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, Jokowi menyebut ada provinsi di pulau Jawa yang 70% warganya tidak memakai masker.

“Dalam 2 minggu ini, dibantu oleh TNI, Polri, gugus tugas daerah betul-betul urusan masker ini kita kerjakan secara all out dan masif,” pintanya.

Untuk itu maka, dalam pelaksanaannya pangdam beserta diseluruh jajaran, polda dan seluruh jajarannya, untuk membeckup pemerintah daerah dalam upaya menegakan kedisiplinan terhadap protokolnya kesehatan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Utamanya lagi penggunaan masker, utama urusan masker ini. Disamping tentu saja yang berkaitan dengan jaga jarak, cuci tangan, tidak berada dalam kerumunan jumlah banyak, masker menjadi kunci,” kata presiden.

Presiden juga meminta kepada jajarannya segera menyelesaikan segala sesuatunya yang berkaitan dengan masker ini bisa diselesaikan. Karena hal itu, menurut Jokowi, akan menyelesaikan banyak hal yang berkaitan dengan Covid.

Presiden juga mengingatkan, untuk membuka sebuah wilayah dengan kondisi yang ada melalui tahapan-tahapan pra kondisi dulu. Selain itu, memilih waktu yang tepat kapan dibuka.

“Jangan sampai dengan kita menyampaikan masuk ke New Normal dianggap kita sudah ngak ada masalah, ini yang harus diingatkan kepada masayarakat,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Melalui inpres tersebut, Presiden memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat kepala daerah tersebut, wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut, dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu berlaku sejak ditetapkan dan ditanda tangani Presiden pada Selasa (4/8/2020) lalu.

 

Pos terkait