Terungkap, LPSK Sebut Bharada E Tidak Mahir Menembak

Terungkap, LPSK Sebut Bharada E Tidak Mahir Menembak
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA)

JAKARTA, mediakita.co- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyebut Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Temuan ini berbeda dengan fakta yang sebelumnya diungkap kepolisian.

Keterangan tersebut menurut Edwin, didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Dasar permohonan tersebut, LPSK menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

“Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir,” ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan keterangannya, diperoleh fakta berbeda dengan yang diungkapkan kepolisian sebelumnya. Ternyata, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.

“Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, fakta tentang tentang latar belakang Bharada E itu juga diperoleh dari hasil konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya,” terang Edwin.

Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.

“Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka ini terkait dugaan terjadinya tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pos terkait