LAMPUNG, Way Kanan, Mediakita.co,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka yang diduga melakukan kasus perkara KDRT di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (21/1/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis (7/11/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat korban YL (istri pelaku) sedang berada di rumah Kepala Kampung.
Tersangka berinisial HY (45) yang juga suami korban, datang untuk mengajak korban pulang ke rumah. Namun korban masih merasa takut terhadap pelaku, karena peristiwa yang dialami sebelumnya. Tersangka kemudian memukuli dan diduga ingin melukai anaknya, sehingga korban tidak mau untuk diajak tersangka pulang. Hal itu membuat marah tersangka, dan meninju pelipis sebelah kiri korban, lalu tersangka pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung.
Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Selasa (19/01/2021), sekitar pukul 21.00 WIB. Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sekitar rumah tetangganya, tepatnya di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba.
Unit PPA di pimpin oleh Kanit Ipda Yoggi Jungjunan yang menerima informasi, bersama anggota lansung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi keberadaan tersangka. Sekitar pukul 23.00 WIB Unit PPA tiba dilokasi dan berhasil melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan, tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik, namun berhasil dirampas oleh Anggota PPA, kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (rmn/Mediakita.co).