WNA Asal Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Jateng

 

SEMARANG, mediakita.co – Seorang pria warga negara Malaysia harus ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Solo, Jawa Tengah karena melebihi batas izin tinggal cukup lama. Pria bernama Avtar Singh Teja Singh (41) itu sudah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 6 tahun.

Terungkapnya pelanggaran keimigrasian itu diawali saat isteri Avtar yang merupakan warga negara Indonesia datang ke Kantor Imigrasi Solo hari Senin (20/2/2017) kemarin untuk menanyakan tentang cara memperpanjang izin tinggal dan paspor. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan diketahui ada Avtar yang sudah overstay 6 tahun.

Petugas pun melakukan penjemputan terhadap warga negara asing itu di tempat tinggalnya di daerah Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan menyebutkan Avtar datang ke Indonesia 25 September 2010 lewat Bandara Adi Sumarmo Solo dengan memakai visa kunjungan dan berbekal izin tinggal 60 hari.

“Yang bersangkutan sudah overstay hampir 6 tahun,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, M. Diah di kantornya, Selasa (21/2/2017).

Seperti yang dilansir oleh Detik.com M. Diah menjelaskan, tidak hanya izin tinggal, paspor milik Avtar bernomor A22290744 yang dikeluarkan di Perak, Malaysia, pada Juni 2010 juga sudah habis masa berlakunya sejak 2 Juni 2015. Akibat perbuatannya, Avtar bisa dijerat Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keimigrasian tidak hanya menangani pelanggaran yang dilakukan Avtar, namun juga status kewarganegaraan dua anak Avtar hasil pernikahannya dengan WNI. Hal itu dilakukan agar sang anak jelas kewarganegaraannya.

“Ini kami juga kedepankan sisi kemanusiaan,” tandasnya.

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.