Mediakita.co – Sungguh memilukan, rumah tangga yang dibina bertahun lamanya malah berantakan setelah meningkat kesejahteraan. Gara-garanya sederhana saja, pasangan suami isteri tak lagi harmoni, lalu mengakhiri kemelut rumahtangga dengan perceraian.
Mereka adalah guru, ada satu dua staf TU. Data di Bidang Tendik Dindikpora Pemalang pun mencengangkan. Sepanjang 2014 ada 21 permohonan perceraian. Dan tahun ini berdasarkan data per 1 Juni sudah ada 13 guru mengajukan perceraian.
Yang memilukan, sebagian permohonan diajukan guru perempuan yang bertugas di Sekolah Dasar. Dari 21 perceraian tahun 2014 lalu 13 diantaranya adalah guru SD. Sisanya guru SMP 5 pengajuan dan SMA 3 pengajuan. Dengan rincian 14 pengajuan oleh guru perempuan dan 7 pengajuan guru laki-laki. Untuk permohonan perceraian hingga awal Juni tahun ini diajukan oleh 13 orang dimana 10 diantaranya perempuan. Terdiri dari 4 orang bertugas di SD, 2 orang di TK, 5 orang di SMP dan 2 orang bertugas sebagai staf.
Tentu orang akan mengaitkan perceraian di kalangan guru dengan meningkatnya kesejahteraan setelah adanya program sertifikasi. Namun pendapat ini kurang bisa dibenarkan karena masalah yang dihadapi pasangan hidup dalam keluarga termasuk para guru, era sekarang relatif kompleks.
Kepala Dindikpora melalui Kabid Tendik Drs. Rahmadi, MPd, menyampaikan pendapat senada. Banyak faktor penyebab perceraian di kalangan guru, tidak bijak jika dikatakan akibat sertifikasi.
“Menurut kami sertifikasi tidak bisa dijadikan alasan dan penyebab perceraian. Memang sangat disayangkan karena mereka bercerai setelah kesejahteraannya relatif meningkat, mestinya setelah sejahtera justru berkurang satu penyebab perceraian,” terangnya belum lama ini.
Yang memprihatinkan,menurut Rahmadi, kalau guru perempuan yang mengajukan permohonan cerai sementara suaminya pekerja swasta, rata-rata pihak suami menolak perceraian. Penyebab perceraian dimungkinkan karena adanya perbedaan penghasilan antara suami isteri. Dimana sang isteri sebagai PNS penghasilannya relatif lebih besar ketimbang suami yang kerja swasta.
Namun yang pasti, imbuh Rahmadi, meski angka perceraian dikalangan guru cukup tinggi, kebijakan meningkatkan kesejahteraan bagi para guru jelas bukan menjadi faktor penyebab. Ada ribuan guru yang telah diangkat menjadi PNS namun rumah tangganya tetap utuh, tidak bercerai.
“Yang bercerai itu sangat kecil prosentasenya dibanding guru yang semula mengabdi lalu diangkat menjadi PNS tapi tidak bercerai,” tandasnya. (RN)