1 DPO Pencurian di Spider Cell, Comal Tertangkap. 1 Lagi Masih Buron

1 DPO Pencurian di Spider Cell Tertangkap. 1 Lagi Masih Buron
1 DPO Pencurian di Spider Cell Tertangkap. 1 Lagi Masih Buron

Mediakita.co – Salah satu tersangka pencurian di Spider Cell, di Jalan A. Yani No. 28, Comal yang sebelumnya buron dan masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang), AS (20), warga desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang berhasil ditangkap oleh petugas di bawah jembatan Comal, Minggu (1/3).

Peristiwa pencurian tersebut berlansung pada bulan Juli 2016. Saat hendak membuka toko, Nurohman (36), karyawan konter tersebut kaget karena kondisi tokonya berantakan. Setelah diperiksa banyak barang dagangan, 33 (tiga puluh tiga) unit hp dan 1 (satu) unit Laptop merk Acer raib. Bahkan atap toko (eternit) juga jebol.

Nuroham kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko, Sony Sugiharto (36), warga dukuh Balutan, Desa Purwoharjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang menyebabkannya mengalami kerugian hingga 18 jutaan ke Polsek Comal.

Polisi meringkus salah satu pelaku pencurian, ER (20) pada tanggal 12 Juli 2016.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ER, pelaku pencurian tersebut ternyata berjumlah 3 (tiga) orang.

“ER bernyanyi. Ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama 2 (dua) temannya. Ia dan salah satu temannya masuk ke toko dengan cara memanjat tembok samping toko/counter kemudian menjebol eternity kemudian mengambil HP dan laptop lalu keluar lewat pintu depan toko. Salah satu tersangka sudah menunggu di luar toko dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek Comal, AKP Utomo.

Bacaan Lainnya

Tersangka terakhir, ST (18), warga desa Kalirandu sampai saat ini masih buron.

“Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka ER dinyatakan sudah lengkap oleh anggota Reskrim Comal maka berkas dan tersangka diajukan, dikirim ke Pengadialan Negeri Pemalang guna diadakan sidang Pidana,” lanjut Kapolsek.

Selanjutnya pada hari Rabu, (3/5) diadakan Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal AKP Utomo, S.H., Kanit Reskrim Iptu Suryadi beserta anggotanya, Kasihumas Aiptu Aris W, Kanit Binmas Aiptu Sulistiyono dan anggota Sabhara ditempat kejadian perkara (TKP), toko/counter Spider Cell guna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Dengan terungkapnya pelaku pencurian di toko/counter spider cell, masyarakat mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” terang Kapolsek Comal AKP Utomo, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.