20 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor DPD-RI Disterilisasi

20 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor DPD-RI Disterilisasi
20 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor DPD-RI Disterilisasi

JAKARTA, mediakita.co – Akibat adanya peningkatan persebaran Covid-19 di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD-RI, melalui Deputi Bidang Administrasi atas nama Sekretaris Jenderal mengumumkan adanya perubahan pelaksanaan tugas kedinasan yang tertuang dalam surat nomor KP09.00/16/DPDRI/VIII/2020. Informasi terakhir didapatkan 20 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan untuk beberapa hari ke depan sejak 26 Agustus 2020 DPD RI disterilisasi.

Dalam surat tersebut memuat bahwa terhitung mulai tanggal 26 Agustus hingga 1 September 2020 diberlakukan mekanisme Bekerja dari Rumah atau Work from Home (WFH).

Mekanisme Kerja dari Rumah

Mekanisme pelaksanaan WFH diatur sesuai dengan Surat Edaran Nomor KP 09.00/12/VI/2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Setjen DPD-RI.

PNS, Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelenglapan/ Sekteratiat Jenderal dan PPNPN yang mendapatkan penugasan khusus dan mendesak dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/ WFO) dengan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja masing-masing.

Bacaan Lainnya

PNS dan PPNPN kembali aktif melaksanakan WFO dan WFH dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh pejabat Administratir di unit kerja masing-masing terhitung mulai tanggal 2 Septeber 2020.

Protokol Kesehatan

Untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, seluruh PNS dan PPNPN di lingkungan Setjen DPD-RI wajib mengedepankan protokol kesehatan. Untuk itu, pegawai tidak diperkenankan perjalanan keluar/masuk wilayah DKI Jakarta kecuali keadaan mendesak dan atas persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerjanya masing-masing.

Penulis : Haris Shantanu

Pos terkait