Lalu, apa sebab dan bagaimana sebenarnya cara mengurus jenazah pasien positif corona ?
Dalam pemulsaran jenazah pasien yang terinfeksi virus corona, berlaku ketentuan dan prosedur yang harus dilakukan. Prosedur itu untuk memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari lingkungan.
Menurut Kementerian Agama, pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas medis. Bagi jenazah muslim, tetap dilakukan berdasarkan ketentuan syariah yang memungkinkan dilakukan.
National Environment Agency (NEA) Singapura menjelaskan bahwa ada kemungkinan cairan tubuh dari jenazah tersebut bisa menularkan penyakit. Oleh karena itu pada beberapa kasus jenazah sama sekali tidak dianjurkan untuk dimandikan atau diawetkan.
Menurut Kementerian Agama, pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas medis. Bagi jenazah muslim, tetap dilakukan berdasarkan ketentuan syariah yang memungkinkan dilakukan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengurusan jenazah bagi pasien positif corona atau Covid-19, harus mengikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Sekretaris Asrorun Niam Sholeh, Komisi Fatwa MUI menjelaskan proses memandikan dan mengkafani jenazah pasien positif virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis.
“Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, Senin (23/3).