Asrorun mengingatkan, prosesi salat dan penguburan jenazah tetap dilakukan seperti biasa. Dengan catatan, pihak yang menguburkan harus menjaga diri agar tidak terpapar virus tersebut.
“Untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” kata dia.
Dikutip dari Pedoman Kesiapsiagaan nCoV di Indonesia, berikut langkah-langkah pemulsaran jenazah pasien virus corona
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga…