9 Pedagang Miras Diciduk

Pemalang, mediakita.co – Guna menjamin tetap terpeliharanya situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pemalang, kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran lalu lintas dan penyakit masyarakat akan terus dilaksanakan.

Dalam Razia rutin dengan sasaran miras kemasan dan miras oplosan seperti yang digelar dan dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP TRIO PRABOWO, S.H., Rabu (3/1), telah berhasil menyita ratusan liter miras oplosan (red Jawa : Brangkal) dalam jerigen dan botol bekas air mineral, dari 9 Pedagang di beberapa tempat, antara lain :

  • TA (63 th) alamat Desa Bulu – Petarukan.
  • ES (64 th) alamat Desa Kalirandu – Petarukan.
  • EW (39 th) alamat Jl. Kemuning Utara Mulyoharjo – Pemalang.
  • SN (33 th) alamat Gumelem Mulyoharjo – Pemalang.
  • SR (58 th) alamat Kelurahan Sugihwaras – Pemalang.
  • RB (36 th) alamat Desa Kedungkelor – Tegal (jualan di komplek Calam utara terminal Bus Pemalang).
  • TH (40 th) alamat Kelurahan Mulyoharjo – Pemalang.
  • SA (27 th) alamat Jl. Dahlia – Pelutan – Pemalang.
  • RH (28 th) alamat Jl. Nusa Indah Pelutan.

Perbuatan seluruh tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang dan dijerat dengan pasal : 13, 14, 15 jo. Pasal 29 Perda Kabupaten Pemalang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin.

Dan seluruh perkara tersangka telah dijatuhi hukuman oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pemalang Kamis (4/2) dengan hukuman berupa hukuman Denda.

Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S I K., melalui Kasubbaghumas AKP Hj. TITIK LIESTIYAWATI, S.H., menegaskan bahwa razia pekat dan razia-razia lainya seperti razia lantas akan terus digelar secara rutin oleh Polres Pemalang. Hal ini dimaksudkan, disamping untuk memperkecil adanya Penyakit masyarakat dan agar warga masyarakat dapat berperilaku tertib dalam berlalu lintas, juga untuk antisipasi terjadinya kejahatan-kejahatan lainya.

Untuk itu pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pemalang, untuk ikut berperan aktif menjaga stabilitas Kamtibmas, minimal dalam tataran memberikan informasi kepada Polri Polres Pemalang, dapat melalui SMS ke Kasubbaghumas di nomor HP 081326999857, bila di lingkunganya ada penjual Miras dan atau mengetahui terjadinya Tindak Pidana apapun. Kepada warga masyarakat yang telah bermitra dan berperan aktif membantu tugas – tugas Polri, disampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.