ajibpol
KABARNASIONALPERISTIWA

Resmi : Mulai Hari ini, Pegawai Negeri Kerja Dari Rumah. Ini Ketentuanya !

NASIONAL, mediakita.co– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work from Home/WFH), mencegah potensi penularan virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut diambil untuk membatasi potensi penyebaran virus corona di Indonesia. Meski demikian, pemerintah memastikan ASN  tetap memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“ASN yang bekerja di rumah (WFH) atau yang melakukan tugas kedinasan akan tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah,” demikian dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga :  Antisipasi Corona : Ganjar Liburkan Sekolah Di Jawa Tengah

Dalam penyesuaian kerja tersebut disebutkan bahwa ASN dapat bekerja di rumah. Namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap ada di kantor.

Meski demikian, surat edaran tersebut juga memuat aturan, PPK perlu mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran corona resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir.

Kemudian, ASN yang bekerja di rumah diminta untuk tetap di tempat tinggalnya, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk ketersediaan pangan, kesehatan, serta keselamatan diri dan keluarga. Atas berbagai pertimbangan tersebut, ASN diminta untuk melaporkannya kepada atasan langsung.

Disebutkan, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 serta akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah masa berlaku sistem kerja di rumah itu berakhir, pimpinan instansi pemerintah akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dengan kebijakan ini, para  ASN diharapkan dapat melakukan pekerjaan masing-masing, tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta mengurangi terjadinya penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Ini Ciri Virus Corona, Cara Penularan dan Temuan Makanan Penangkalnya

Oleh : Redaksi mediakita.co/01

Artikel Lainnya