ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Kementrian Desa Terbitkan SE Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19, Atasi Logistik Warga Terdampak Ekonominya

NASIONAL, mediakita.co- Menghadapi dampak virus corona yang semakin luas, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi kini telah menerbitkan surat edaran pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.

Kepala Balilatfo Kemended PDTT, Ir. Eko Sri Haryanto, M.M, menyebut Relawan Desa Lawan Covid-19 ini dibentuk untuk melindungi masyarakat desa yang terdampak, termasuk dampak secara sosial dan ekonomi.

Tugas Protokol Penanganan Desa Lawan Covid 19 yaitu bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat. Menempatkan ODP ke ruang Isolasi yang telah disiapkan, menyiapkan logistik bagi ODP selama berada diruang isolasi.

“Karena dampaknya semakin luas sehingga logistik tidak hanya diberikan kepada yang diisolasi, tetapi juga kaitanya dengan nanti bagaimana menyiapkan masyarakat yang terdampak secara secara sosial dan ekonomi”, kata Eko dalam konferensi Pers di Jakarta Minggu (5/04/2020).

Mereka yang terdampak secara ekonomi, lanjut Eko, adalah masyarakat terdampak karena terputus pekerjaannya dan yang terbatas ruang lingkupnya didalam bekerja sehingga penghasilannya berkurang.

“Mereka terputus pekerjaannnya karena dia harus dirumah, dia terbatas ruang lingkup didalam bekerja, tukang atau ojek online sehingga mereka menjadi berkurang penghasilannya sehingga dibutuhkan bagaimana kita menangani yang ada di desa kaitannya dengan mitigasi ekonomi” jelasnya.

Baca Juga :  Negara G20 Sepakat Dorong Kerja Sama Pengembangan Vaksin dan Obat Covid-19  

Dijelaskan, Relawan Desa Lawan Covid-19 tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat Desa.

Terkait dengan relawan itu, Kemendes telah menerbitkan payung hukum melalui Surat Edaran no 8/24 Maret 2020, Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai untuk Membentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang memiliki tugas melindungi masyarakat dan pemerintahan Desa.

Kepala Desa sebagai ketua relawan covid-19 Desa, wakil Ketua BPD.Sehingga di dalam perubahan didalam anggaran akan lebih memudahkan. Karena itu akan menjadi kunci didalam pembiayaan atau sistem anggaran yang ada di Desa,” papar Kepala Balilatfo Kemended PDTT.

 

Artikel Lainnya