TAJUK, mediakita.co – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata, dan 9 Desember 2020 bukanlah waktu yang lama lagi.
Hingga saat ini, banyak pendapat muncul dari berbagai kalangan, untuk ditundanya pelaksanaan Pilkada Serentak dikarenakan pandemic Covid-19 belum juga bisa diatasi. Dua organisasi keagamaan besar, NU dan Muhammadiyah juga Komnas HAM telah memberikan masukan,untuk ditundanya Pilkada. Suara senada juga muncul dari berbagai kelompok lain.
Penundaan Pilkada serentak menurut PB NU bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al mȃl). Namun demikian, dalam situasi darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk pengentasan krisis kesehatan.
Hal lebih detail, adalah rekomendasi dari Komnas HAM. Akibat dari persebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan akan berpengaruh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Komnas HAM merekomendasikan bahwa KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
Pilkada Serentak Tetap Lanjut
Presiden Jokowi, melalui juru bicara kepresidenan, Fadjroel, menyatakan bahwa pilkada serentak di 270 daerah akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Alas an melanjutkan tahapan ini adalah demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Namun demikian, pelaksanaan tahapan pilkada harus dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Dan untuk mengindari terjadinya klister baru pilkada, maka penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.
Dan, kepastian Pilkada Serentak tetap lanjut setelah Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat tidak menunda Pilkada Serentak 2020. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat membacakan hasil kesepakatan tersebut. (Senin, 21/09/2020)
Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Masa Pandemi
Pilkada serentak bisa terus dilaksanakan di masa pandemic dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni:
1. Tetap mempertimbangkan Hak untuk Hidup warganegara, yakni Negara mampu memberikan jaminan bagi pemilih maupun yang dipilih terkait pelaksanaan pilkada tidak memberikan dampak ancaman kematian. Hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (nonderogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.
- Jaminan atas kesehatan, pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan dalam pelaksanaannya, proses pilkada serentak wajib menerapkan rambu-rambu yang diikuti dengan disiplin protokol kesehatan sehingga memberikan jaminan tidak adanya potensi penularan covid-19.
Jaminan hak atas rasa aman, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam konteks pilkada serentak, wajib ada penekanan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Dengan persyaratan tersebut, penyelenggara Pilkada serentak harus bekerja ekstra keras berikut diikuti tingkat didiplin tinggi oleh masyarakat dan tentunya paslon berikut pendukungnya.