JATENG, mediakita.co – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan mengenai Upah Minimum Regional (UMR) untuk Provinsi Jawa Tengah. “Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar dalam keterangan yang disampaikan melalui video di laman instagramnya, Pada Sabtu ( 21/11/2020 ).
Penyampaian informasi tersebut sesungguhnay dilaksanakan seiring dengan kunjungan Ganjar Pranowo ke posko pengungsian Desa Tamanagung, Kec. Muntilan, Kab. Magelang.
Perlindungan Upah Kepada Buruh
Kenaikan UMK, sesuai keterangan Ganjar Pranowo, telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tertanggal tanggal 20 November 2020.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar. Lebih lanjut Ganjar menjelaskan bahwa bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
Dan, Ganjar menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Berikut daftar upah minimum 35 kota/kabupaten :
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kab. Demak Rp 2.511. 526
- Kab. Kendal Rp 2.335.735
- Kab. Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kab. Grobogan Rp 1.890.000
- Kab. Blora Rp 1.894.000
- Kab. Kudus Rp 2.290.995,33
- Kab. Jepara Rp 2.107.000
- Kab. Pati Rp 1.953.000
- Kab. Rembang Rp 1.861.000
12, Kab. Boyolali Rp 2.000.000 - Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kab. Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kab. Sragen Rp 1.829.500
- Kab. Karanganyar Rp 2.054.040
- Kab. Wonogiri Rp 1.827.000
- Kab. Klaten Rp 2.011.514
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kab. Magelang Rp 2.075.000
- Kab. Purworejo Rp 1.905.400
- Kab. Temanggung Rp 1.885.000
- Kab. Wonosobo Rp 1.920.000
- Kab. Kebumen Rp 1.895.000
- Kab. Banyumas Rp 1.970.000
- Kab. Cilacap Rp 2.228.904
- Kab. Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kab. Purbalingga Rp 1.988.000
- Kab. Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kab. Pekalongan Rp 2.084.155
- Kab. Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kab. Tegal Rp 1.958.000
- Kab. Brebes Rp 1.866.722
Penulis : Harshan/mediakita.co