Ganjar Umumkan Upah Minimum 35 Kabupaten-Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

JATENG, mediakita.co – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan mengenai Upah Minimum Regional (UMR) untuk Provinsi Jawa Tengah. “Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar dalam keterangan yang disampaikan melalui video di laman instagramnya, Pada Sabtu ( 21/11/2020 ).

Penyampaian informasi tersebut sesungguhnay dilaksanakan seiring dengan kunjungan Ganjar Pranowo ke posko pengungsian Desa Tamanagung, Kec. Muntilan, Kab. Magelang.

Perlindungan Upah Kepada Buruh

Kenaikan UMK, sesuai keterangan Ganjar Pranowo, telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tertanggal tanggal 20 November 2020.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar. Lebih lanjut Ganjar menjelaskan bahwa bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Dan, Ganjar menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar upah minimum 35 kota/kabupaten :

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kab. Demak Rp 2.511. 526
  3. Kab. Kendal Rp 2.335.735
  4. Kab. Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  6. Kab. Grobogan Rp 1.890.000
  7. Kab. Blora Rp 1.894.000
  8. Kab. Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kab. Jepara Rp 2.107.000
  10. Kab. Pati Rp 1.953.000
  11. Kab. Rembang Rp 1.861.000
    12, Kab. Boyolali Rp 2.000.000
  12. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  13. Kab. Sukoharjo Rp 1.986.450
  14. Kab. Sragen Rp 1.829.500
  15. Kab. Karanganyar Rp 2.054.040
  16. Kab. Wonogiri Rp 1.827.000
  17. Kab. Klaten Rp 2.011.514
  18. Kota Magelang Rp 1.914.000
  19. Kab. Magelang Rp 2.075.000
  20. Kab. Purworejo Rp 1.905.400
  21. Kab. Temanggung Rp 1.885.000
  22. Kab. Wonosobo Rp 1.920.000
  23. Kab. Kebumen Rp 1.895.000
  24. Kab. Banyumas Rp 1.970.000
  25. Kab. Cilacap Rp 2.228.904
  26. Kab. Banjarnegara Rp 1.805.000
  27. Kab. Purbalingga Rp 1.988.000
  28. Kab. Batang Rp 2.129.117
  29. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  30. Kab. Pekalongan Rp 2.084.155
  31. Kab. Pemalang Rp 1.926.000
  32. Kota Tegal Rp 1.982.750
  33. Kab. Tegal Rp 1.958.000
  34. Kab. Brebes Rp 1.866.722

Penulis : Harshan/mediakita.co

Pos terkait