LAMPUNG, Way Kanan, Mediakita.co,- Polsek Pakuan Ratu berhasil ringkus Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/1/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial RW (24) dan RS (25) keduanya warga Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu.
Lebih Lanjut, AKP Riffki menjelaskan kejadian bermula pada hari Selasa (12/01/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, korban Suwarno (55) dan Istri berangkat dari rumah menuju kebun karet untuk mengumpulkan getah karet di kebun karet miliknya.Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol BE 4220 WF, dan istri korban menggunakan Sepeda motor Honda Beat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban melihat dari kebun ke arah jalan raya ada tiga orang laki-laki yang sedang menuntun sepeda motor jenis Honda Absolut Revo, dan salah satu dari tiga orang laki laki tersebut menghampiri korban, untuk meminta bensin (BBM), dikarenakan sepeda motor yang dikendarai kehabisan bahan bakar.
Dikarenakan susah untuk mengeluarkan bensin dari motor, pelaku meminjam sepeda motor Jupiter Z milik korban dengan alasan untuk membeli bensin, karena korban merasa iba, lalu korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Sementara, setelah sepeda motor korban ada dalam penguasaan pelaku, tiba tiba sepeda motor pelaku yang awalnya dijadikan alasan kehabisan BBM dapat berjalan bersama pelaku yang membawa sepeda motor milik korban pergi meninggalkan korban.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan dan atau penggelapan berusaha mengejar dan mencari, namun kehilangan jejak, sehingga selanjutnya korban datang dan melapor ke Polsek Pakuan Ratu.
Kronologis penangkapan pelaku, pada hari ini Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di sekitar Kampung Pakuan Baru tepatnya di bengkel motor Zainul.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan benar berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan dan dalam penindakan petugas juga mengamankan senjata tajam yang diselipkan di pinggang masing-masing pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (rmn/Mediakita.co).