Kegiatan Usaha Panen Arta Indonesia Multifinance Dibekukan OJK

Otoritas Jasa Keuangan

NASIONAL, Mediakita.co,- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekukan kegiatan usaha terhadap PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Menurut OJK dalam rilisnya (Selasa, 19/01/2021), pihak perusahaan tidak memenuhi ketentuan terkait Perusahaan Pembiayaan.

Keputusan pembekuan perusahaan finance tersebut, dituangkan OJK ke dalam S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021. OJK menjelaskan alasan pembekuan dikarenakan Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance tidak memenuhi sejumlah ketentuan.

“Pasal 37, Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” tulis OJK.

Selain itu, pihak perusahaan juga tidak memenuhi Pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (2) huruf c, dan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan keputusan itu, maka OJK melarang pihak perusahaan melakukan kegiatan usaha. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait