ajibpol
TEGAL

PNS Tegal Dilarang Bepergian Jauh Saat Liburan Imlek

TEGAL, Mediakita.co- Selain melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya bepergian ke luar kota selama liburan Tahun Baru Imlek 2572 ini, Bupati Tegal Umi Azizah juga meminta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal mengintensifkan pelacakan dan pemeriksaan kontak erat pasien Covid-19 selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pernyataan tersebut disampaikan Umi usai menggelar konferensi video dengan para camat, kepala desa, lurah dan kepala Puskesmas, Kamis (11/02/2021), di Rumah Dinas Bupati Tegal.

Umi menuturkan, PPKM yang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 adalah masa yang tepat untuk menemukan kasus positif Covid-19 sebanyak-banyaknya dengan meningkatkan jumlah pemeriksaan, pengetesan, dan pelacakan. Sebab pada masa ini, mobilitas warga berkurang dan sistem pengaturan pembatasan kegiatan di lingkungan rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) melalui Satgas Jogo Tonggo kembali aktif.

“Selama dua pekan PPKM ini saya minta Dinkes bisa menemukan kasus positif sebanyak-banyaknya untuk kemudian diisolasi. Tentunya ini juga harus diimbangi dengan penambahan kapasitas uji laboratoriumnya. Momennya ini sangat pas karena warga di lingkungan RT dan RW bisa secara intensif melakukan pengawasan di rentang waktu tersebut, di samping mereka juga terhubung dengan posko di tingkat desa,” ujar Umi.

Baca Juga :  Pelarangan Jaring Cantarang, Puluhan Nelayan di Tegal Mogok Melaut

Umi beralasan, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari sebelas bulan ini harus segera dihentikan. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah mendisrupsi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk agenda strategis pembangunan daerah.

Segala daya dan upaya memang terus dilakukan Pemkab Tegal untuk mengendalikan pandemi Covid-19 agar penularannya tidak semakin meluas. “Upaya seperti pemeriksaan dan pelacakan kontak erat kasus positif terus dilakukan. Sedikitnya, sudah ada lebih dari 23 ribu kali pelacakan dan pengetesan dilakukan di Kabupaten Tegal hingga mampu menjaring 4.534 kasus positif sepanjang pandemi ini,” ungkap Umi.

Meski demikian, Umi meyakini jumlah riil kasus positif di masyarakat masih jauh lebih banyak ketimbang yang berhasil ditemukan dan dicatat. Saat ini, imbuh Umi, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Tegal mencapai 413 orang, dimana 117 orang dirawat di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri. Sedangkan case fatality rate atau tingkat kematiannya di angka 4,19 persen dari 190 kasus kematian akibat Covid-19. Angka ini memang lebih rendah dari tingkat kematian secara keseluruhan di Jawa Tengah yang mencapai 6,24 persen.

Baca Juga :  Bupati Umi Sampaikan Arahan Rencana Pembangunan Kabupaten Tegal

Sementara soal larangan PNS melakukan perjalanan ke luar kota selama masa liburan Tahun Baru Imlek 2572 pada tanggal 11-14 Februari 2021 telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal melalui surat internalnya kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah.

Artikel Lainnya