ajibpol
NASIONAL

Ramai Dibicarakan Netizen Status Tersangka 6 Anggota FPI yang Tewas Akan Dicabut

Nasional, mediakita.coEnam anggota FPI yang tewas tertembak polisi di KM 50 ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri karena terbukti menyerang polisi (3/3/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam.

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.

Penetapan tersangka enam orang yang sudah meninggal tersebut memantik perbincangan hangat warga net hingga kata ‘Tersangka’ dan #PolisitakutMubahalah trending di twitter.

Setelah ramai diperbincangkan netizen Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 Laskar FPI yang meninggal tersebut.

“Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus Andrianto dikutip dari Tempo Kamis, 4 Maret 2021.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Baca Juga :  Komedian Pandji Memuji FPI Lebih Merakyat dari NU dan Muhammadiyah

Enam Laskar anggota organisasi terlarang yang meninggal tersebut adalah Fais, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. (prb/mediakita.co)

Artikel Lainnya