ajibpol
NASIONAL

Korban UU ITE : Amnesti Jokowi untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Disetujui DPR

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya setujui surat pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi yang diajukan Presiden Jokowi. Kepada DPR, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi atas kebijakan yang diputuskan hari ini, Kamis (07/10/2021).

“Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi, dan sya aya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif,” kata Mahfud kepada wartawan.

Menurut Mahfud, hukum progresif itu hukum yang manakala terjadi sesuatu yang agak besar tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedur. “Langsung diselesaikan karena waktunya mendesak”.

Mahfud menyampaikan hal itu karena sebelumnya, amnesti itu menunggu pertimbangan DPR sementara belum diketahui kapan akan diputuskan. Disisi lain, jika persetujuan amnesti untuk Saiful Mahdi tidak masuk agenda Sidang DPR hari ini, maka akan memakan waktu lebih lama karena akan menunggu setelah reses anggota Dewan.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhatian dalam upaya memberikan amnesti kepada korban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Diperpanjang Lagi, Ini Kelonggaran PPKM Jawa-Bali Periode 1 Minggu ke Depan

“Kita akan segera mengimplementasikan itu di dalam sebuah surat presiden, surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti. Kita ya harus bersabar dulu, karena mesti ada prosedur DPR sendiri, kan harus membuat surat dan sebagainya dan sebagainya,” terangnya.

“Mungkin perlu ada rapat intern di tingkat kesekjenan atau di tingkat komisi terserah. Tetapi kita menunggu aja. kalau DPR cepat, kita juga bisa cepat, karena Presiden juga sangat concern terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE,” tambahnya.

Terpisah, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan DPR yang telah mengeluarkan amnesti ke Saiful Mahdi. Ucapan yang sama disampaiakan kepada Menko Polhukam Mahfud Md yang telah mendukung dan mendorong percepatan proses amnesti ini.

Sehari sebelumnya, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi. Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi.

“Dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Persiapan Gelombang Ketiga Covid-19, Ribuan Rumah Sakit Disiagakan

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2019. Saat itu, Saiful menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni Unsyiah. Tulisan itu dibuat untuk mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh, kampus tempatnya mengajar

“Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup,”tulisnya.

Kritik itu membuat Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Atas laporan tersebut, dia menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Selanjutnya, dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful lantas mengajukan banding namun ditolak hakim. Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi kembali kandas.

Artikel Lainnya