ajibpol
PANTURA

Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibongkar Satreskrim Polres Pekalongan

Pekalongan, Mediakita.co-  jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) yang meresahkan masyarakat Pekalongan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pekalongan, Jumat (28/8). barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 14.700.000 berhasil diamankan.

Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu berhasil dibongkar dan diamankan Polres Pekalongan. Bermula dari infornasi masyarakat yang mendapatkan uang palsu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 22.00, di warung nasi goreng Desa Bojong Minggir, Bojong berhasil mengamankan salah seorang pelaku.

Dari pemeriksaan pelaku kemudian dilanjutkan dengan pengembangkan terhadap pelaku lainnya.

“Uang yang saya dapatkan dari Marbud kemudian saya gunakan untuk membeli sesuatu ketika malam hari,” ungkap Tasuri selaku pengedar upal.

Sedangkan Mahbud Junaedi mengaku mencetak uang semula belajar dari internet.

“Sebelumnya saya belajar melalui internet dan setelah saya cetak hasil sama persis, kemudian diperbanyak,” kata Mahbud ketika didepan penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.

tiga orang pelaku berhasil dibekuk. Ketiga tersangka adalah, Mahbub Junaedi (38) warga Desa/ Kecamatan Paninggaran, Tasuri (38) asal Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, dan Casnadi (43) asal Desa Kalimojosari, Doro yang diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Jelang Lomba PBB, Bhabinkamtibmas Bantarbolang Latih Siswa SMA

Dalam aksinya ketiga pelaku saling berbagi tugas. Mahbub Djunaidi sebagai aktor utama dalam pembuatan uang palsu dengan pecahan Rp 100.000,-. Sedangkan Tasuri dan Casnadi berperan sebagai pengedar uang palsu yang dijajakan pada malam hari.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi menegaskan ketiga tersangka jaringan pemalsu dan pengedar upal diamankan bersama barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 14.700.000. Laptop, printer, 17 lembar kertas emas, modem, gunting, botol lem kertas, 2 lembar kertas stiker dan kertas emas yang telah tercetak mata uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,-.

“kami berhasil mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti yang telah kami amankan, berupa uang palsu siap edar dan alat pembuatnya.” Ujranya.

Dari kasus ini ketiga tersangka pemalsu uang akan dikenai pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang yang dapat dikenai ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pengedar dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Kapolsek Petarukan dan Taman Bareng-bareng Beri Bantuan Rompi PKS SMK Satya Praja 2 Petarukan

Polres pekalongan menghimbau dengan terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu ini menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membedakan uang yang asli dan uang palsu,

“Adanya kejadian itu, kami meminta kepada masyarakat senantiasa berhati-hati ketika bertransaksi pada malam hari, dan untuk bisa lebih teliti dalam membedakan uang palsu dengan yang asli”, himbaunya.

(MK 016)

Artikel Lainnya