Kabar, mediakita.co – Drt (38) warga desa Banyumudal kecamatan Moga dan Prhn (37) warga Pamulian desa/kecamatan Warungpring masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bojong berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/VI/2016/Jateng/Res.
Rabu (13/07/2016), tim kolaborasi antara Polsek Moga, Polsek Bojong dan Buser Polres Pemalang berhasil meringkus keduanya di wilayah kecamatan Moga. Penangkapan pertama dilakukan kepada Drt disusul dengan upaya tim memancing Prhn hingga menjelang tengah malam Prhn akhirnya dapat diringkus.
“Keduanya adalah pelaku lama yang bolak – balik masuk bui dengan kasus yang sama alias residivis” ungkap Kapolsek Moga AKP Amin Mezi Syafiudin, S.H. saat dikonfirmasi. Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan dan keduanya dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana.