DPO Polsek Bojong Ditangkap di Moga

Kabar, mediakita.co – Drt (38) warga desa Banyumudal kecamatan Moga dan Prhn (37) warga Pamulian desa/kecamatan Warungpring masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bojong berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/VI/2016/Jateng/Res.Tegal/Sek.Bjg tanggal 6 Juni 2016. Keduanya terindikasi melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. Sumber Alfaria Tri Jaya (Alfamart) Simpar desa Kedawung kecamatan Bojong kabupaten Tegal pada tanggal 6 Juni 2016.

Rabu (13/07/2016), tim kolaborasi antara Polsek Moga, Polsek Bojong dan Buser Polres Pemalang berhasil meringkus keduanya di wilayah kecamatan Moga. Penangkapan pertama dilakukan kepada Drt disusul dengan upaya tim memancing Prhn hingga menjelang tengah malam Prhn akhirnya dapat diringkus.

“Keduanya adalah pelaku lama yang bolak – balik masuk bui dengan kasus yang sama alias residivis” ungkap Kapolsek Moga AKP Amin Mezi Syafiudin, S.H. saat dikonfirmasi. Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan dan keduanya dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.