Akhir Kisah Sang Penipu, ‘Oknum’ Anggota DPRD Pemalang Diciduk

Tersangka, Suwatno saat proses BAP di Polres Pemalang
Tersangka, Suwatno saat proses BAP di Polres Pemalang

PEMALANG, mediakita.co – Setelah lama jadi buron, Suwatno, ‘oknum’ Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, berhasil diringkus Tim khusus Polres Pemalang, Minggu (11/9).  Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dengan laporan korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dengan penangkapan ini, Suwatno telah masuk ke dalam jerat hukum pidana kali ke dua. Setelah sebelumnya, Suwatno juga di Vonis dengan hukuman percobaan dalam kasus yang sama. Hanya dalam hitungan hari, ia dilaporkan kembali. Sejak saat itu, suwatno menghilang dan hingga saat ini sudah memasuki ambang batas pemberian sangsi absensi sebagai anggota Perwakilan Rakyat.

Dari Rilis Polres Pemalang ke mediakita.co, tersangka ‘Suwatno’ melakukan serangkaian tindak pidana penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemalang dan wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dengan modus bisa menjadikan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar uang melalui jalur pejabat.

Tertarik ingin menjadikan adiknya PNS, Susandi Librawati (37) salah satu korban penipuan oleh Suwatno dan mendengar tersangka bisa menjadikan sesorang PNS pada awal bulan Mei 2012 lalu, kemudian Susandi mengajak adiknya Siska Rahmania yang diantar Sujadi mendatangi rumah tersangka di Desa Tasikrejo.

Dalam pertemuannya, tersangka minta uang pelicin sebesar RP 85.000.000 juta dengan rincian uang sebesar RP 80.000.000 juta untuk pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) sisanya Rp 5.000.000 juta untuk biaya transportasi pegawai BKN yang mengambil berkas persyaratan dan mengantar SK PNS nantinya.

Bacaan Lainnya

Tersangka dilaporkan pada tahun 2015, sebanyak tiga kali pemanggilan oleh Polres Pemalang tersangka tidak pernah datang, oleh karenanya tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penelusuran mediakita.co, Suwatno berhasil diringkus di rumah temannya di Komplek Perumahan Tirto, ditempat rekannya Masito, warga Desa Tanjungsari Rt,Rw 01/07, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan oleh tim Kusus yang dibentuk oleh Kapolres Pemalang yang beranggotakan 4 orang, yaitu Aiptu Triono, Aipda Suparman, Brigadir Riski Aditia, dan Brigadir Lutfi Hakim sekitar jam 4 Minggu Pagi.

Dengan penangkapan ini berakhir sudah lawatannya tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda S.H, S.I.K mengatakan, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan dengan pertimbangan tertentu.

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.