Banyak Aktifitasnya Tidak Terhormat, IDI: Dokter Lois Tidak Sejalan dengan Sumpah Dokter Indonesia

Dokter Lois Owien (Foto:Yahoo Berita)

NASIONAL, mediakita. co – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan bahwa banyak aktifitas Dokter Luois yang menghebohkan Indonesia tidak sejalan dengan Sumpah Dokter Indonesia.

Menurut PB IDI salah satu point yang dilanggar Dokter Lois adalah sumpah  bersedia menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan berasusila sebagai seorang dokter.

Bunyi sumpah tersebut adalah, ‘Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan berasusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter… Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat’ tulis PB IDI dalam pers rilisnya (12/7/2021).

Menurtu PB IDI hal tersebut dilanggar Dokter Lois karena menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran-saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat.

‘Bahwa Dr. Luois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran-saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat’ ungkap PB IDI

Bacaan Lainnya

Saluran komunikasi yang dimaksud IDI adalah akun Instagram dan Facebook Dokter Lois serta pernyataan-pernyataannya melalui jejaring sosial lain seperti WhatsApp dan media elektronik lainnya.

PB IDI juga membeberkan bahwa Dokter Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI tetapi sudah tidak aktif lagi. Demikian pula dengan Surat Tanda Regisrasi(STR)nya sudah berakhir sejak 8 Januari 2017.

‘Dokter Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31211002068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif. Hal ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktek kedokteran lagi’ singkap PB IDI.

Berdasarkan pengalaman yang dilakukan Dokter Lois tersebut PB IDI  mengimbau seluruh dokter dalam aktifitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran.

Sementara aktifitas di media sosial harus mengacu pada SK MKEK Nomor 029/PB?K,MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam aktifitas media sosial serta senantiasa memberikan keteladanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat. (Prb/mediakita.co)

 

 

 

Pos terkait