Belum Juga Cair, Dana Desa Terkendala Lamanya Menentukan Sektor Pembiayaan

Belum Juga Cair, Dana Desa Terkendala Lamanya Menentukan Sektor Pembiayaan
Belum Juga Cair, Dana Desa Terkendala Lamanya Menentukan Sektor Pembiayaan

RANDUDONGKAL, mediakita.co – Soal penyaluran dana desa kini tinggal tahap akhir, pemerintah kecamatan pun mempercepat untuk pengumpulan persyaratan pencairan dana desa, mengingat dalam minggu ini 18 desa di Kecamatan Randudongkal akan mencairkan dana desa tahap pertama.

Hal itu disampaikan camat Randudongkal melalui staf PMD Jumali. “ Untuk pencairan dana desa di kecamatan Randudongkal sediri memang belum, hari ini kami masih pada tahap pengumpulan berkas persyaratan. Kalau tidak ada kendala pada minggu ini bisa cair. Ujarnya dikantor camat, Senin (28/9/2015)

Karena masih ada beberapa desa yang belum melengkapi persyaratanya, ia melanjutkan, maka dana desa belum bisa dicairkan, desa harus melengkapi 11 persyaratan untuk pencairan dana desa 2015. saat ini sudah 80% berkas persyaratan yang terkumpul.

Sementara itu dilansir dari metrotvnews.com Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Ja’far menyampaikan agar dana desa segera disalurkan “kepala daerah saya ingatkan, dana desa ini segera disalurkan kedesa, kalau lambat disalurkan ingat adanya sanksi penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” Kata Marwan.

Padahal menurut Jumali selaku staf PMD, bukan dari kepala daerahnya yang lambat menyalurkan dana desa tetapi justru desanya sendiri yang lama untuk melengkapi berkas persyaratan. “ kami memaklumi desa banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Jadi untuk melengkapi berkas persyaratan baru hari ini beberapa desa bisa terkumpul. Padahal kalau berkas persyaratan sudah lengkap kan dana bisa cepat cair, soalnya sekarang dananya kan sudah ada di bank.” Katanya.

Bacaan Lainnya

Kendala yang dihadapi desa, sambung jumali, itu menentukan penyerapan dana desa untuk digunakan dalam pembangunan sektor apa, karena lamanya untuk menentukan sektor mana yang akan dibangun terlebih dahulu, sehingga Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) pun tidak cepat terselesaikan. Padahal RKKD merupakan salah satu syarat kelengkapan dana desa tahun 2015. (Ikhrom)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.