“Cium” Adanya Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Rapid Test, KPPU Putuskan Lakukan Penelitian

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Nasional, Mediakita.co,- Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya keluhan penawaran jasa rapid test Covid-19 yang diselenggarakan sejumlah rumah sakit, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan berinisiatif melakukan penelitian. Penawaran tersebut menyebabkan harga jasa yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. Demikian seperti disampaikan KPPU melalui Siaran Persnya, Selasa (14/04/2020).

“Temuan sementara KPPU terkait harga paket yang ditawarkan rumah sakit bervariasi dari kisaran Rp500 ribu hingga bahkan Rp5,7 juta untuk satu kali pengujian. Tentunya nilai tersebut membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test”, demikian ungkap KPPU.

Lebih lanjut, Anggota KPPU Guntur S. Saragih menjelaskan bahwa beberapa rumah sakit, selain menawarkan layanan rapid test, diikuti dengan penawaran satu paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-19. Hal itu dianggap merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test saja.

“KPPU akan memprioritaskan penelitian ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini kami masih terus mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek maupun beberapa daerah di bawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU. Jika terdapat minimal satu alat bukti, kami akan lanjutkan ke tahapan penyelidikan,” jelas Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

KPPU sendiri berharap agar sejumlah pihak tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999, apalagi dalam kondisi bencana nasional wabah Covid-19 ini. KPPU juga mendorong masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan pelanggaran. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.