Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Moga Ungkap Pelaku Tabrak Lari

Kabar, mediakita.co – Tribratanewspemalang.com – Selasa (4/5/2016) pukul 20.00 terjadi kecelakaan di Jalan Raya Karangsari – Moga, desa Sima antara sepeda motor dengan seorang pejalan kaki. Saat itu korban, Mahful (50), alamat RT4 RW 7 desa Sima kec. Moga kab. Pemalang sedang menyeberang jalan. Tiba-tiba dari arah selatan, sebuah sepeda motor meluncur dengan kencangnya dan langsung menyambar korban. Tanpa rasa belas kasihan sedikitpun, pengendara motor itu langsung meninggalkan korban yang telah tergeletak tak berdaya.

Melihat kejadian tersebut warga yang menyaksikan, langsung menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Moga. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Moga Brigadir Condro Pramono dan Briptu Edi Haryono langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) dan beruntung ada warga yang menyaksikan identitas kendaraan yakni sepeda motor Vixion warna putih dengan nomor Polisi G 2962 RW.

Setelah TPTKP, Brigadir Condro dan Briptu Edi mengantar korban ke RSI Muhammadiyah Banyumudal. Korban mengalami patah pada kaki kiri dan pundak sebelah kanan, luka robek punggung, tangan dan kaki kanan serta mengeluarkan darah dari hidung. Karena parah, korban dirujuk ke RS Siaga Medika Pemalang.

Setelah itu, pada pukul 20.30 Briptu Edi melaporkannya ke Unit Laka Satlantas Polres Pemalang dan meminta informasi ke Samsat mengenai identitas kendaraan tersebut diatas. Rabu (4/5/2016) pukul 00.30 informasi identitas kendaraan datang, Brigadir Condro dan Edi pun bergegas mencari pemilik kendraan tersebut dan didapati seorang ibu yang membenarkan identitas pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anaknya dan menyampaikan sampai tengah malam belum pulang.

Waktu terus berjalan, pukul 02.30 diinformasikan bahwa korban meninggal dunia. Keesokan harinya tepatnya pukul 07.30 dengan didampingi orang tua, pelaku menyerahkan diri dan barang bukti berupa sepeda motor Vixion warna putih dengan nomor Polisi G 2962 RW. Adapun pelaku beridentitas AM alamat RT 2 RW 7 desa Sima kec. Moga kab. Pemalang yang notabene merupakan tetangga korban. Saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Pemalang untuk penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.