Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. IST

JAKARTA, mediakita.co- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dan secara resmi telah diundangkan, pada Senin (2/11/2020).

Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), dengan alamat https://jdih.setneg.go.id.

Diakes mediakita.co, perundangan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Jumlah halaman UU ini sebanyak 1.187 lembar. Sementara, tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di halaman 769.

Dalam salinan ini, selain presiden, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

Sebelumnya, dihari yang sama, sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menyampaikan dua tuntutan yakni penolakan UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, melalui perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mereka menyampaikan surat buruh untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pos terkait