Ganjar Terapkan “Gerakan Jateng di Rumah Saja’, Operasi Yustisi Akan Dilakukan Secara Masif

Gerakan Jateng di Rumah Saja

Jateng, mediakita.coGubernur Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tahap dua di Jawa Tengah.

Berdasarkan surat edaran bernomor 443.5/0001933 meminta seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Tengah melakukan, ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’ selama dua hari yaitu 6-7 Februari 2020.

“Gerakan Jateng di Rumah Sja” dilaksanakan semua masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial seperti; kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistic dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industry yang ditetapkan sebagai obyek penting nasional.

Selain itu para kepala daerah diimbau untuk mendorong penurunan tingkat kematian karena covid 19 melalui percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di Rumah Sakit. Disamping meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi yang menderita covid 19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja dapat berjalan dengan baik maka Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta TNI/Polri, Satpol PP dan instansi terkait melakukan operasi yustisi secara masif.

Bacaan Lainnya

Selain itu para camat, lurah/kepala desa didorong lebih aktif dalam operasi yustisi yang dilakukan serta operasionalisasi Jaga Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3 T.

Secara khusus Ganjar meminta bantuan Kapolda dan Pangdam Kodam IV Diponegoro untuk menggerakkan jajarannya hingga level bawah untuk mendukung pelaksanaan pendisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan demi menyukseskan pelaksanaan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’ (Prb/mediakita.co)

Pos terkait