ajibpol
NASIONAL

GMNI Sesalkan Fitnah dan Hoax Terhadap Megawati

JAKARTA, mediakita.co – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP GMNI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Fachri Hidayat, menyesalkan beredarnya video yang menyerang putri Proklamator Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Informasi hoax dan fitnah tersebut berisi tentang wanita yang disebut mirip Megawati dirawat di rumah sakit membaca lafadz syahadat.

Narasi tersebut, diketahui menyebar luas melalui akun Tik-Tok dengan username @d_3_w_1 yang menyebarkan video bohong dengan narasi “Ibu Megawati Bersyahadat”.

Ia menyesalkan bahwa perbedaan pandangan politik, seharusnya tidak membuat seseorang menyerang pribadi para tokoh bangsa, apalagi beliau seorang anak dari bapak bangsa yang berjasa me-merdekakan Indonesia. Seharusnya tidak diperlakukan demikian.

“Perbedaan pikiran dan jalan politik itu wajar, tapi rasa saling menghormati harus dijaga sebagai bangsa yang beradab. Apalagi mengaku orang yang beragama. Tidak pantas jika kita menyebarkan berita bohong semacam itu,” tegasnya.

Dirinya meminta kepada semua pihak agar menghormati putra-putri para tokoh bangsa. Walaupun kita memiliki ketidaksepahaman, namun hal tersebut tidak boleh mengurangi rasa hormat kita pada mereka.

Baca Juga :  Tak Digubris: Fadli Zon Desak Jokowi

“Kita boleh tidak sepaham, tapi itu tidak boleh menjadikan kita bertindak biadab. Kemanusiaan yang beradab harus kita junjung tinggi. Semua putra-putri tokoh bangsa harus kita hormati, mulai dari anak Bung Karno, Bung Hatta, Gus Dur, semua keluarga para tokoh bangsa yang berjasa untuk Republik kita mesti hargai,” tambahnya.

Pihaknya menilai, tidak ada satu agama pun di dunia yang menghalalkan berita palsu dan fitnah. Bahkan dalam Islam, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya nomor No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoax serta informasi bohong, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

“Apalagi kita sebagai umat Islam, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial itu hukumnya haram menyebarkan hoaks dan fitnah seperti menyebarkan info kematian orang yang masih hidup. Itu sungguh perbuatan yang keji,” ujarnya.

Untuk itu, penegak hukum harus menindaklanjuti maraknya berita bohong yang menyerang Megawati. Karena, jika tidak ditindak hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam etika bermedia sosial. Hal tersebut jika dibiarkan maka akan dikira kebenaran.

Baca Juga :  Penantian 3 Tahun Terbayar Tuntas, Ratusan CPNS Ini Diambil Sumpah

“Perbuatan keji itu harus ditindak, agar tidak dikira sebagai kebenaran. Pembiaran terhadap tindakan yang tidak beradab, sama saja kita menyetujui kebiadaban berkuasa di hadapan kita,” tutupnya.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Artikel Lainnya