Hampir Lebaran, Mengapa BLT Dana Desa Baru Cair 32 Persen ? Ini Penjelaasannya

Hampir Lebaran, Mengapa BLT Dana Desa Baru Cair 32 Persen ? Ini Penjelaasannya
Hampir Lebaran, Mengapa BLT Dana Desa Baru Cair 32 Persen ? Ini Penjelaasannya

JAKARTA, mediakita.co- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebut bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa baru tersalurkan 32 % dari jumlah desa di Indonesia.

Hingga kemarin, Selasa, 19 Mei 2020, BLT Dana Desa yang sudah tersalur baru mencapai 17.259 desa. Jumlah tersebut, jika mengacu pada seluruh desa di Indonesia, maka baru 23 persen dari jumlah desa di Indonesia.

“Lima provinsi dengan persentase penyaluran BLT Dana Desa tertinggi yakni; Babel, Kepri, Bali, Sultra, Sulteng,” kata Halim Iskandar dalam konferensi pers hari ini, Rabu (20 /05/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan pencairan BLT Dana Desa terkendala aturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Akibatnya, Dana Desa baru bisa transfer sekitar 53 ribu desa atau sekitar 70,9 persen. Selebihnya, sebanyak 21.797 desa sampai dengan Selasa, 19 Mei masih belum bisa menerima pencairan dana desa.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, kata Muhadjir, baru 12 ribu atau 17,11 persennya saja yang menyalurkan BLT Dana Desa. Dengan demikian, maka penyaluran BLT Dana Desa yang totalnya sekitar Rp 22,4 triliun masih jauh dari target yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, penyaluran Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam peraturan tersebut, pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahap yaitu, tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya. Sedangkan tahap kedua diberikan sebesar 40 persen, yang dicairkan paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus.

Dengan catatan, pencairan tersebut bisa dilakukan apabila realisasi penyerapan tahap sebelumnya, yaitu tahap pertama, paling tidak telah mencapai 50 persen.

Sedangkan tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen. Paling cepat, dapat dicairkan pada bulan Juli setiap tahunnya. Dalam pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen.

Terkait dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan akan memangkas ketentuan dan prosedur tersebut.

“Bu Menkeu tadi sudah menyanggupi akan diadakan pemangkasan prosedur sehingga dalam waktu tidak lama 21.797 desa ini akan bisa dapat dana yang kemudian disalurkan sebagai BLT Dana Desa,” ujar Muhadjir pada Selasa, 19 Mei 2020.

 

Pos terkait