Hari ini Warga Banjiri Samsat Pemalang. ini Beritanya

antrian-masyarakat-di-samsat-pemalang
antrian-masyarakat-di-samsat-pemalang

PEMALANG, mediakita.co – Semenjak bergulirnya program Bea Balik Nama (BBN) dan bebas denda pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku efektif pada 22 November hingga 30 Desember 2016, lebih dari dua ratus masyarakat serbu Samsat Kabupaten Pemalang perharinya untuk memanfaatkan program tersebut.

Dari pantauan mediakita.co, Samsat Kabupaten Pemalang penuh oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, terlihat antusias masyarakat Pemalang sangat tinggi, Para pemilik kendaraan bermotor telah dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Jawa Tengah ini akan berlaku hingga tanggal 30 Desember 2016 mendatang. Pembebasan BBN II dan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana diketahui, bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD. Pemberlakuan bebas BBN kedua dan bebas denda pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh provinsi Jawa Tengah.

Kasi Pajak Samsat Kabupaten Pemalang, Slamet Indiarto menyampaikan, BBN II itu adalah, ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak).

“ BBNKB II dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Pemalang khususnya Jawa Tengah. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama,” ungkapnya saat berbincang dengan mediakita.co.

Bacaan Lainnya

Masih dikatakannya, Program bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak.

” Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor selama bertahun-tahun akan dihapus kewajibannya membayar denda, mereka cukup membayar pajak pokoknya,” tandasnya.

Penulis : Aries Maulana

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.