Kades Siremeng Beserta Tim Relawan Covid-19, Bagikan BLT DD Ke 190 Warga Dari Rumah ke Rumah

PEMALANG, mediakita.co – Kepala Desa Siremeng, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ke warga penerima dampak pandemi virus Corona atau Covid-19, Sabtu (23/5/2020).

Pembagian BLT tersebut dilakukan dor to dor. Kades mendatangi setiap rumah warga penerima bantuan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Kades Solikhin, sebelum pembagian BLT terlebih dahulu dilakukan penyerahan secara simbolis di dua dusun. Setelah itu, didampingi petugas Polsek Pulosari, Pendamping Desa, Perangkat Desa dan Perwakilan dari Kecamatan penyerahan BLT dilanjutkan dari rumah ke rumah.

“Data penerima BLT sebanyak 190 kepala keluarga,” jelas Kades Solikhin.

Ditegaskan bahwa, pembagian BLT dari rumah ke rumah tersebut untuk mengetahui secara langsung kondisi warga Desa Siremeng di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk memastikan pembagian BLT tepat sasaran yakni pada warga yang membutuhkan.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Solikhin, bagi warga yang telah terdaftar dalam PKH, PNS, dan Aparat Desa tidak berhak menerima BLT. Guna antisipasi hal ini, Pemerintah Desa secara teliti melakukan pengecekan data atau berkas warga.

“Kalau warga yang telah terdaftar dalam kriteria ini maka bisa dikembalikan ke negara,” kata Kades.

Solikhin berharap warga yang telah menerima BLT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Pasalnya, dana ini dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat akibat wabah yang telah merebak ini.

“Khususnya bagi warga Desa Siremeng bahwa uang yang dibagikan ini bukan untuk berfoya-foya,” pesan Kades.

Dalam kegiatan itu, Kades Solikhin juga memberikan edukasi mencegah penyebaran virus corona dengan membagikan masker secara gratis kepada warga, dan minta warga menerapkan protokol kesehatan, hindari keramaian dan rajin cuci tangan.

Darimin, salah seorang warga penerima BLT Desa Siremeng mengungkapkan, dirinya menerima BLT ini sesuai data yang diambil dari kepala dusun dan RT berdasarkan kriteria-kriteria.

Menurutnya, uang yang diterima dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait