Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong

Mediakita.co – Jakarta – Penyidik KPK memulai proses penyidikan atas tersangka e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya ada nama adik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah duduk sebagai terdakwa.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 6 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus e-KTP," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
Adik Andi Narogong yang diperiksa yaitu Vidi Gunawan. Selain itu, ada nama saksi lainnya yaitu Ekworo Boedianto yang ditulis dalam jadwal pemeriksaan sebagai mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non-Pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ekworo Boedianto.
Kemudian 4 saksi lainnya yaitu Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, staf keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana (Ninil), eks Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan (kini Dirut PT Multisoft Java Technologies), serta Jasin Tanus (swasta).
Dari pantauan, Willy dan Achmad Fauzi sudah berada di ruang tunggu KPK pukul 09.55 WIB. Willy tampak mengenakan jaket warna hitam, sedangkan Achmad memakai kemeja batik putih-biru. Keduanya sempat berbincang-bincang.
Lima menit kemudian, Vidi tampak menyusul dan langsung duduk di belakang Willy. Namun Vidi yang mengenakan kemeja batik bercorak biru itu tampak tidak menyapa kedua saksi sebelumnya.
Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi saksi untuk Anang yang merupakan PT Quadra Solution. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri, sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

(nif/dhn)

korupsi e-ktp
andi narogong

Dikutip dari Detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.