Kejati Banten Mulai Ungkap Dugaan Korupsi Komputer UNBK

BANTEN, mediakita.co – Dalam Siaran Pers Nomor PR- 02/M.6.3/kph. 2/01/2022, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK Pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2018, yang mengakibatkan adanya kerugian negara sekira Rp. 6.000.000.000,-.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2022 lalu, Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak pidana korupsi pengadaan komputer dalam program Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit untuk SMAN dan SMKN se- Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang diperkirakan besarannya kurang lebih senilai Rp. 25.000.000.000,-.

Dalam siaran pers tersebut diungkapkan, bahwa hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejati Banten, dapat disampaikan sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2018, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yakni sebanyak 1800 unit yang diperuntukkan bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Dugaan penyimpangan ini, dilakukan dengan bentuk atau modus yang dilakukan yaitu kontraktor atau rekanan tersebut, mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Dalam siaran pers tersebut, pihak Kejati Banten, menduga kuat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara. “Yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6.000.000.000,- . Namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Tim Penyelidik pun berkesimpulan, didalam kegiatannya itu telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyoal program kegiatan Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.

“Sehingga, pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Hal ini, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**/D.Mulyadi)

Pos terkait