PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, optimis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi bakal ditolak, Selasa (4/2/2025).
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto.
Menurutnya, dalil yang diajukan oleh pemohon, yaitu Vicky Prasetyo, tidak berdasar.
“Dalam sidang MK hari Senin tanggal 20 Januari 2025, kuasa hukum KPU Pemalang telah menyampaikan pendapatnya. Apa yang dituduhkan sebagai money politics tidak ada, sebab kami (KPU Pemalang) tidak pernah mendapatkan rekomendasi mengenai hal tersebut (money politics),” jelasnya.
Selanjutnya, Vicky Prasetyo menyebut bahwa terdapat selisih suara 0,5 persen.
Faktanya, dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Pemalang, selisih suara antara peraih suara terbanyak dengan penggugat lebih dari 0,5 persen.
“Berdasarkan persentase suara dalam rekapitulasi, Pasangan Calon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi mendapat 19,39 persen suara. Sedangkan peraih suara terbanyak, Pasangan Calon Anom Widiyantoro dan Nurkholes, memperoleh 44,51 persen suara. Maka dapat dilihat dengan seksama bahwa selisihnya mencapai angka 25,12 persen,” tutur Agus Setiyanto, Ketua KPU Pemalang.
Sebagai informasi, sidang akan dilaksanakan esok hari (Rabu) 5 Februari 2025 pada pukul 13.30 WIB. Tempat persidangannya adalah Ruang Sidang II Gedung Mahkamah Konstitusi.
Oleh: Arief Syaefudin